Pahami Perbedaan Ketidakwarasan dan Penyakit Mental dalam Bidang Hukum

Apakah kamu tahu bahwa Ketidakwarasan dan Penyakit Mental merupakan istilah yang sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan?

Klinis, Sosial3355 Views

Logos IndonesiaKetidakwarasan dan penyakit mental adalah dua istilah yang sering digunakan secara bergantian dalam konteks hukum. Namun, apakah kamu tahu bahwa kedua istilah ini sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan? Perbedaan ini bisa berpengaruh pada status hukum, hak, dan kewajiban seseorang yang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan ketidakwarasan dan penyakit mental dalam bidang hukum. Kita juga akan mengetahui bagaimana cara menentukan apakah seseorang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental, dan apa dampaknya bagi dirinya dan masyarakat. Mari kita simak pembahasannya berikut ini.

Apa Itu Ketidakwarasan?

Ketidakwarasan adalah suatu kondisi di mana seseorang tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakan atau perilakunya karena gangguan mental atau intelektual. Ketidakwarasan adalah suatu konsep hukum, bukan medis. Artinya, ketidakwarasan ditentukan oleh hukum, bukan oleh dokter atau psikiater.

Ketidakwarasan bisa menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana jika terbukti bahwa pada saat melakukan tindak pidana, ia tidak sadar atau tidak mengerti akibat dari tindakannya. Contoh kasus yang menggunakan alasan ketidakwarasan adalah kasus pembunuhan John Hinckley Jr. terhadap Presiden AS Ronald Reagan pada tahun 1981.

Apa Itu Penyakit Mental?

Penyakit mental adalah suatu kondisi di mana seseorang mengalami gangguan pada fungsi psikologis, emosional, atau sosialnya yang memengaruhi kesehariannya. Penyakit mental adalah suatu konsep medis, bukan hukum. Artinya, penyakit mental ditentukan oleh dokter atau psikiater, bukan oleh hukum.

Penyakit mental bisa menjadi alasan untuk mengurangi hukuman atau memberikan perlindungan khusus bagi seseorang yang melakukan tindak pidana jika terbukti bahwa pada saat melakukan tindak pidana, ia mengalami gangguan mental yang mempengaruhi kemampuan atau kesadarannya. Contoh kasus yang menggunakan alasan penyakit mental adalah kasus pembunuhan Andrea Yates terhadap kelima anaknya pada tahun 2001.

Bagaimana Cara Menentukan Ketidakwarasan atau Penyakit Mental?

Untuk menentukan apakah seseorang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental dalam konteks hukum, biasanya diperlukan pemeriksaan oleh ahli medis forensik atau psikiatri forensik. Ahli ini akan melakukan tes-tes psikologis atau psikiatrik untuk menilai kondisi mental seseorang pada saat melakukan tindak pidana.

Selain itu, ahli juga akan menggunakan beberapa kriteria atau standar hukum untuk menentukan ketidakwarasan atau penyakit mental. Beberapa kriteria atau standar hukum yang umum digunakan adalah:

Standar M’Naghten

Seseorang dianggap tidak waras jika ia tidak tahu bahwa tindakannya salah atau tidak menyadari sifat dan kualitas tindakannya karena gangguan mental.

Standar Irresistible Impulse

Seseorang dianggap tidak waras jika ia tidak mampu mengendalikan dorongan untuk melakukan tindakan karena gangguan mental.

Standar Durham

Seseorang dianggap tidak waras jika tindakannya merupakan hasil dari gangguan mental.

Standar Model Penal Code

Seseorang dianggap tidak waras jika ia tidak mampu memahami kesalahan tindakannya atau mematuhi hukum karena gangguan mental.

Apa Dampaknya bagi Diri dan Masyarakat?

Ketidakwarasan dan penyakit mental memiliki dampak yang berbeda bagi diri dan masyarakat. Bagi diri sendiri, ketidakwarasan dan penyakit mental bisa berdampak pada:

  • Kesehatan Mental. Seseorang yang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental bisa mengalami stres, depresi, kecemasan, trauma, atau halusinasi yang mengganggu kesejahteraan psikologisnya.
  • Kesehatan fisik. Seseorang yang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental bisa mengalami gangguan tidur, nafsu makan, atau fungsi tubuh lainnya yang memengaruhi kesehatan fisiknya.
  • Hubungan sosial. Seseorang yang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental bisa mengalami kesulitan dalam berkomunikasi, berinteraksi, atau beradaptasi dengan orang lain yang memengaruhi hubungan sosialnya.
  • Hak dan kewajiban. Seseorang yang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental bisa kehilangan atau mendapatkan hak dan kewajiban tertentu dalam hukum, seperti hak untuk memilih, hak untuk bekerja, kewajiban untuk membayar pajak, atau kewajiban untuk menjalani perawatan.
Baca Artikel Kami Lainnya: Gangguan Psikologis Histeria dan Fenomena Kesurupan di Indonesia.

Bagi masyarakat, ketidakwarasan dan penyakit mental bisa berdampak pada:

  • Keamanan. Seseorang yang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental bisa menjadi ancaman bagi keamanan dirinya sendiri atau orang lain jika ia melakukan tindakan yang berbahaya, merugikan, atau melanggar hukum.
  • Keadilan. Seseorang yang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental bisa mendapatkan perlakuan yang adil atau tidak adil dalam hukum tergantung pada penilaian dan bukti yang ada.
  • Kesejahteraan. Seseorang yang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental bisa membutuhkan bantuan atau dukungan dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Baca Artikel Kami Lainnya: Bagaimana Cara Mengetahui Self-Healing Apa yang Cocok untuk Dirimu?

Itulah perbedaan ketidakwarasan dan penyakit mental dalam bidang hukum. Kita perlu memahami perbedaan ini agar kita bisa mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Kita juga perlu menyadari bahwa ketidakwarasan dan penyakit mental adalah kondisi yang bisa dialami oleh siapa saja dan membutuhkan perhatian dan penanganan yang tepat.

Mari kita bersikap bijak dan empatik terhadap orang-orang yang mengalami ketidakwarasan atau penyakit mental. Kita bisa membantu mereka dengan memberikan informasi, bimbingan, dukungan, atau rujukan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Kita juga bisa mencegah dan mengurangi stigma atau diskriminasi terhadap mereka dengan memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat.

Artikel oleh: Logos Indonesia.