Langkah Penting Bagi Karyawan Ketika THR Tidak Di Bayar 

Apabila THR tidak dibayarkan oleh pengusaha, pekerja/buruh memiliki beberapa langkah yang dapat dilakukan.

PIO1057 Views

Logos IndonesiaTunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah salah satu hak bagi pekerja/buruh yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Besaran THR yang harus diterima oleh pekerja ditetapkan berdasarkan masa kerja mereka. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Namun, jika pengusaha menunda atau terlambat membayarkan THR kepada pekerja/buruh, ada sanksi yang akan dikenakan. Pengusaha akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Meskipun ada pengenaan denda, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh.

Apabila THR tidak dibayarkan oleh pengusaha, pekerja/buruh memiliki beberapa langkah yang dapat dilakukan. Langkah pertama adalah mencoba menyelesaikan masalah secara bipartit atau kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha. Jika penyelesaian tersebut tidak berhasil, maka dapat melalui mediasi musyawarah antara kedua belah pihak. Jika mediasi tidak berhasil, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Berikut ini adalah penjelasan secara lebih jelasnya.

Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Membayarkan THR

Ketika pengusaha menunda atau terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh, terdapat beberapa sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut penjelasan lebih mendalam terkait sanksi-sanksi tersebut:

  1. Denda 5% dari Total THR: Pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini dihitung dari jumlah total THR yang harus dibayarkan kepada semua pekerja/buruh yang berhak menerimanya. Denda ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pengusaha agar membayar THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. Sanksi Administratif: Selain denda, pengusaha juga dapat dikenai sanksi administratif lainnya. Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan tekanan tambahan kepada pengusaha agar memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada pekerja/buruh.
  3. Tidak Menghilangkan Kewajiban Pembayaran THR: Penting untuk dicatat bahwa pengenaan denda atau sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh. Artinya, meskipun denda dikenakan atau sanksi administratif dijatuhkan, pengusaha masih harus membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya sanksi-sanksi ini, diharapkan pengusaha akan memperhatikan kewajibannya untuk membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu. 

Langkah Yang Dapat Dilakukan bagi Pekerja/buruh

Apabila Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayarkan oleh pengusaha, pekerja/buruh memiliki beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini:

  1. Penyelesaian secara Bipartit. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mencoba menyelesaikan masalah secara bipartit atau kekeluargaan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam penyelesaian ini, pekerja/buruh dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diskusi terbuka dan jujur antara kedua belah pihak dapat membantu menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
  2. Mediasi Hubungan Industrial: Jika penyelesaian secara bipartit tidak berhasil, langkah selanjutnya adalah melalui mediasi hubungan industrial. Mediasi ini dilakukan melalui musyawarah antara pekerja/buruh dan pengusaha yang ditengahi oleh mediator netral yang biasanya berasal dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator akan membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi tidak berhasil atau tidak mencapai kesepakatan, pekerja/buruh memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak dan memutuskan apakah pengusaha harus membayar THR kepada pekerja/buruh atau tidak. Langkah ini merupakan langkah terakhir yang dapat diambil jika penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil.

Penting untuk dicatat bahwa proses penyelesaian perselisihan THR ini dapat memakan waktu dan biaya, oleh karena itu, langkah-langkah tersebut sebaiknya diambil setelah pertimbangan matang. Selain itu, pekerja/buruh juga dapat mencari bantuan dari serikat pekerja atau organisasi yang mewakili kepentingan mereka dalam penyelesaian perselisihan ini. Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan masalah pembayaran THR yang belum diselesaikan dapat diatasi dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Artikel Kami Lainnya: Pentingnya THR Bagi Karyawan: Ini Manfaatnya bagi Kinerja Karyawan 

Artikel oleh: Logos Indonesia.

MEMBUTUHKAN KONSULTAN HRD UNTUK KEBUTUHAN ANDA? KAMI PUNYA SOLUSI MENYELURUH MASALAH HRD.

HUBUNGI KAMI MELALUI KONTAK DIBAWAH INI:

Logos Indonesia: Biro Psikologi & Konsultan HRD

Layanan:
1. Rekrutmen & Asemen Karyawan
2. Konsultansi MSDM
3. Training & Development by @logosinstituteofficial
4. Outbound
5. Konseling Online Berbasis Android & iOS by @deeptalkindonesia
6. Klinik Konsultasi Psikologi & Tumbuh Kembang Anak by @deepgrowindonesia
7. Layanan Psikologi Pendidikan by EduQuotient
.
Hubungi kami (Bisa Langsung Klink Nomor Dibawah Ini):

📱Rekrutmen, Asemen & Konsultansi MSDM: 0811-1744-456
📱Training & Outbound : 0811-1075-456
📱Klinik Psikologi, Konseling & Tumbuh Kembang Anak: 0811-1814-456
📱EduQuotient (Psi. Pendidikan): 0811-1157-456

Email : admin@logosconsulting.co.id
.
Follow Kami:
Logos Indonesia : @logosindonesiaofficial
Logos Institute : @logosinstituteofficial
DeepTalk Indonesia : @deeptalkindonesia
DeepGrow Indonesia : @deepgrowindonesia