Rizky Billar lakukan KDRT? Lakukan Konseling Pelaku KDRT

Tindakan KDRT bisa dihilangkan dengan melakukan konseling pelaku KDRT. Pelaku dapat menyadari perbuatannya salah kepada korban KDRT.

Berita, Konseling945 Views

Logos Indonesia Belajar dari kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora, kita bisa hentikan tindakan KDRT dengan konseling KDRT pelaku. Banyak dari masyarakat, yang hanya mengetahui bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu hanyalah berupa tindakan yang melukai fisik korban. Padahal bukan hanya bentuk kekerasan secara fisik aja yang bisa dikategorikan sebagai KDRT. Bentuk kekerasan secara verbal, emosional dan perampasan  secara finansial juga termasuk kategori KDRT.

KDRT menurut Undang­undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau  penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Bahkan sampai saat ini kasus KDRT masih dianggap tabu dan menjadi topik sensitif bagi masyarakat Indonesia. Cara penanganan bagi korban dan pelaku KDRT juga masih banyak yang masih tidak paham.

Karena itu, putusan pengadilan terhadap Rizky Billar dan pilihan Lesti Kejora yang memutuskan untuk berdamai bersama, menjadi kekecewan  bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan informasi yang beredar, putusan pengadilan terhadap Rizky Billar adalah bebas bersyarat wajib lapor setelah Lesti Kejora mencabut laporan KDRT.

Berdasarkan pengakuan Rizky Billar, ia meminta maaf kepada Lesti dan tidak akan mengulangi perbuatannya KDRT lagi. Namun bagi pelaku KDRT yang sudah berkali-kali melakukan hal tersebut, sangat sulit untuk menghilangkan perilaku KDRT. Walaupun begitu, bukan berarti tidak bisa untuk merubah perilaku pelaku KDRT untuk menjadi lebih baik. Asalkan pelaku KDRT memiliki niat untuk mengubah tindakannya itu, maka kecenderungan melakukan KDRTD bisa saja hilang. Salah satu caranya adalah melakukan terapi dan konseling pelaku KDRT secara rutin.

Baca Juga Artikel Lainnya, Billar Lakukan KDRT Kenali Siklus KDR.

Di zaman yang sudah canggih ini, untuk mencari informasi sangatlah mudah. Dengan bermodal internet dan gawai yang dimiliki, kita semua bisa megakses berbagai macam website dan sarana lainnya. Saat ini sudah banyak komunitas yang mau membantu bagi korban KDRT maupun penanganan pelaku KDRT. Namun, untuk penanganan pelaku KDRT masih sangatlah minim diketahui oleh orang awam.

Apa Itu Konseling Pelaku KDRT?

seseorang yang sedang melakukan konseling pelaku KDRT
seseorang yang sedang melakukan konseling pelaku KDRT

Konseling Pelaku KDRT merupakan tindakan penangan bagi pelaku KDRT yang memiliki perilaku implusif dan agresif. Dengan konseling yang di lakukan, pelaku KDRT berusaha memahami pada situasi yang terjadi, bukan pada penekanan motif pelaku melakukan tindakan KDRT itu.

Baca Juga Artikel Lainnya, Tanda kamu Perlu Konsultasi ke Psikolog

Hal ini tentu berbahaya, jika pelaku memusatkan pada alasan ia melakukan tindakan KDRT adalah akibat perilaku korban yang tidak sesuai dengan harapan pelaku. Intensitas KDRT yang di dapatkan korban akan lebih parah dengan seiringnya waktu.

Namun, jika pelaku KDRT memusatkan situasi yang terjadi bukanlah kesalahan korban, tindakan KDRT akan mudah dihindari. Hal ini karena, pelaku KDRT memahami bahwa perilakunya ini tidak benar. Kemudian, ketika mengingat kembali tidakan KDRT yang terdahulunya, menimbulkan rasa bersalah terhadap korban. Dengan begitu, pelaku akan lebih menghargai perasaan korban. Setelah pelaku KDRT menyadari bahwa tindakannya itu tidak benar, maka baru masuklah ke cara untuk meminimalisir tindakan KDRT jika dalam situasi yang dapat memicu KDRT itu. Bisa saja tiap orang memiliki cara yang berbeda-beda. Karena pemicunya beragam tiap orang.

Faktor Penyebab Seseorang Melakukan Tindakan KDRT

Menurut Jayanthi (2009), dalam penelitiannya mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, faktor utama yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga adalah perselingkuhan yang dilakukan suami. Berdasarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, terdapat 4 poin dalam kontribusi terjadinya KDRT.

Faktor Perempuan

Pernikahan kontrak / sirih berpotensi 1,42 kali lebih besar dari pada yang menikah resmi di KUA. Sering terjadinya pertengkaran juga menjadi faktor terjadinya KDRT. Namun, biasanya korban yang meyerang dahulu ke pelaku berpotensi 6x lebih tinggi dari pada yang tidak.

Faktor Pasangan

Suami yang selingkuh atau yang menganggur memiliki potensi lebih besar melakukan KDRT. Selain itu, faktor penggunaan NAPZA, suka mabuk-mabukan dan tempramental menjadi faktor situasi yang tidak bisa dihindarkan pelaku melakukan KDRT.

Faktor Ekonomi

Kondisi ekonomi yang pas-pasan, tingkat kesejahteraan sosial ekonomi yang kecil dapat memicu stres Lebih tinggi dari pada yang berada di ekonomi menengah. Rasa frustasi dengan hidup ini menjadi pemicu KDRT.

Faktor Sosial Budaya

Perempuan yang merasa khawatir dengan bayangan kejahatan yang dapat menghampirinya, memiliki potensi lebih besar dari pada yang tidak merasa khawatir. Selain itu, perempuan yang tinggal di perkotaan, lebih tinggi potensinya dari pada mereka yang tinggal di pedesaan.

Comment